Dinas Sosial Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Program Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat Miskin Berprestasi. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
- Mengajukan permohonan pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berprestasi;
- Lulus seleksi pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berprestasi.
- Penduduk Daerah yang telah berdomisili di Daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
- Berkelakuan baik;
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk :
- Mengkikuti seluruh tahapan proses seleksi;
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau menjadi anggota organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
- Tidak mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi dan/ atau Program studi; dan
- Bertanggung jawab secara hukum atas keabsahan dokumen yang dilampirkan.
- Menyampaikan data dan dokumen secara lengkap dan benar;
- Berusia paling tinggi 20 (dua puluh) tahun saat pendaftaran calon penerima beasiswa;
- Merupakan keluarga miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Tercatat sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi;
- Mahasiswa yang terdaftar pada Perguruan Tinggi yang memperoleh ijin resmi penyelanggaran program studi dari Pemerintah pusat;
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun;
- Memiliki rekening Bank atas nama penerima beasiswa; dan
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, karyawan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Swasta.
PERSYARATAN KHUSUS
- Telah menempuh Pendidikan selama 6 bulan atau 1 Semester; dan
- Memiliki indek prestasi paling rendah 3.51 untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan 3.55 untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta pada skala 4,00.
#DIPERUNTUKAN UNTUK MAHASISWA PERGURUAN TINGGI YANG ADA DI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA