Dasar Hukum

Menimbang :

a. Bahwa sehubungan Pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman Pokok, Fungsi, Tata kerja dan Aspek lainnya yang berdampak pada kelembagaan perangkat daerah serta berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya;

b. bahwa Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomer 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomer 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomer 40 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;     

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomer 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomer 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomer 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ketentuan mengenai kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Staf Ahli serta UPT Dinas atau Badan ditetapkan  dengan Peraturan Wali Kota;                                                                                  

d. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, huruf B dan huruf C, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                                                                                                                                                    

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah  beberapa kali diubah terkahir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomer 1447);

4.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017 – 2022 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017 – 2022 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 3);

5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Tasikmalaya Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 89)

6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 178);  

7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2016 Nomer 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomer 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 6402); 

8. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 180) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 7);