Dinas Sosial Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pelatihan bimbingan dan teknis untuk implementasi mengenai UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, pada hari Kamis (11/05/23), dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Bimbingan dan teknis tentang pelayanan publik tersebut disambut serta dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.
Peserta atau sasaran yang dituju pada kegiatan pelatihan tersebut adalah seluruh tenaga kerja pada Dinas Sosial Kota Tasikmalaya serta perwakilan dari tiap penggerak sosial pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun pematerian mengenai pelayanan publik yang berdasar pada UU No. 25 Tahun 2009 tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial serta Sekertaris Dinas Sosial dan Kasubag Tata Usaha Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Lebih ringkasnya, pelayanan publik merupakan suatu praktek nyata yang dimana hal tersebut dapat memberikan pengaruh pada tindakan sosial. Produksi dan konsumsi dari pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya terjadi pada saat yang bersamaan dan di tempat yang sama. Dalam hal ini, pelayanan merupakan usaha yang mempertinggi kepuasan pelanggan yakni masyarakat (publik).
Harapan kedepannya semoga ilmu yang telah didapatkan menjadi inovasi yang dapat dikembangkan dalam bidang pelayanan yang menuju pada masyarakat sosial untuk mewujudkan kesejahteraan sosial pada masyarakat sekitar, tepatnya yang berada di Kota Tasikmalaya.
#DinsosHEBAT #KotaTasikMaju #KemensosHadir #GenerasiEmas2045 #MenujuIndonesiaMaju #JabarJuaraLahirBatin #PelayananPublik