Dinas Sosial Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Program Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat Miskin Berprestasi. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
- Mengajukan permohonan pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berprestasi;
- Lulus seleksi pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin berprestasi.
- Penduduk Daerah yang telah berdomisili di Daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
- Berkelakuan baik;
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk :
- Mengkikuti seluruh tahapan proses seleksi;
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau menjadi anggota organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
- Tidak mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi dan/ atau Program studi; dan
- Bertanggung jawab secara hukum atas keabsahan dokumen yang dilampirkan.
Continue reading “Program Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat Miskin Berprestasi”