Pada hari Jum’at 2 Juli 2021, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya melalui Bidang Rehabilitasi Sosial telah mereunifikasi Bayi yang ditelantarkan oleh ibu kandungnya asal Kabupaten Bandung. Sebelumnya bayi tersebut telah dirawat di RSUD Kota Tasikmalaya dr. Soekardjo karena sempat mengalami dehidrasi berat dan mal nutrisi. Setelah dirawat kurang lebih 2 Minggu melalui dana Bankesos APBD kota Tasikmalaya, akhirnya bayi tersebut dapat ditolong dan ditangani kesehatannya hingga diizinkan utk dilanjutkan perawatannya di rumah.
Selepas dirawat di RSUD, bayi terlantar tersebut dirujuk sementara ke LKSA RPA Harapan Bunda, yang diketuai oleh Ibu Lilis, selama 15 hari. Sebagai mitra dinas sosial, LKSA telah membantu merawat, mengasuh dan mengasihi Bayi A hingga pada akhirnya kembali diserahkan ke Dinas Sosial untuk diserahkan kepada keluarga yang berhasil ditelusuri oleh Dinas Sosial.
Reunifikasi langsung diterima oleh Dinas Sosial kabupaten Bandung yang Selanjutnya akan membantu dalam upaya proses pengalihan pengasuhan secara legal yang kemudian akan diberikan kepada Ibu Endah sebagai Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang juga masih merupakan keluarga dekat bayi terlantar tersebut.
Demikian sekilas proses pendampingan terhadap bayi terlantar yang akhirnya berhasil direunifikasi. Dengan adanya koordinasi yg baik dengan pihak Rumah Sakit, pemerintah kabupaten Bandung, dan kerjasama dengan LKSA yg merupakan mitra Dinas Sosial, membuat Dinas Sosial kota Tasikmalaya lebih mudah dan maksimal dalam memberikan upaya penanganan terbaik bagi bayi terlantar tersebut.