Persyaratan
- Surat Pengantar Permohonan dan Pendaftaran LKS;
- Formulir Pendaftaran (Form disediakan Dinas Sosial);
- Akta Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS;
- Sturuktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan LKS;
- Nama, Alamat dan Telepon Pengurus LKS (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
- Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus LKS
- Program dan Kegiatan Pelayanan di Bidang Sosial
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS dari Kelurahan Setempat
Kelengkapan
Kelengkapan yang perlu dilampirkan pada waktu Pendaftaran :
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos;
- Akteu notaris yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS/Orsos dari kelurahan/desa setempat minimal selama 3 (tiga) tahun;
- NPWP milik LKS/Orsos;
- Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Rekomendasi dari instansi/Dinas Sosial Kabupaten bagi LKS /Orsos yang mengajukan ke tingkat provinsi;
- Rekomendasi dari LKKS Kabupaten;
- Struktur Organisasi LKS/Orsos dan susunan kepengurusan LKS/Orsos beserta fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
- Daftar penerima manfaat ;
- Foto Sekretariat dan Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :
- Instansi/Dinas Sosial secara aktif menyebarluaskan pedoman pendaftaran LKS/Orsos;
- LKS/Orsos mendapatkan pedoman dan formulir pendaftaran LKS/Orsos di Kantor/Instansi/Dinas Sosial Kabupaten;
- LKS/Orsos mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam pedoman pendaftaran;
- LKS/Orsos mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar;LKS/Orsos mengirim /mengembalikan formulir yang telah diisi kepada instansi/Dinas Sosial Kabupaten;
- Instansi Dinas Sosial Kabupaten memasukan data kedalam Sistem Komunikasi Sosial(Siskomsos) sesuai dengan formulir pendaftaran yang telah diterima dari LKS/Orsos;
- Instansi Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos bagi LKS/Orsos yang telah melengkapi persyaratan pendaftaran;
- Instansi Dinas Sosial Kabupaten mengirim tanda daftar LKS/Orsos ke alamat LKS/Orsos yang bersangkutan;
- LKS/Orsos memperoleh tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
4 Hari Kerja
Produk Pelayanan
- Izin Terdaftar
- Rekomendasi untuk SIOP ke Provinsi