Surat Tanda Terdaftar untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Permohonan dan Pendaftaran LKS;
  2. Formulir Pendaftaran (Form disediakan Dinas Sosial);
  3. Akta Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS;
  5. Sturuktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan LKS;
  6. Nama, Alamat dan Telepon Pengurus LKS (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
  7. Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus LKS
  8. Program dan Kegiatan Pelayanan di Bidang Sosial
  9. Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS dari Kelurahan Setempat

Kelengkapan

Kelengkapan yang perlu dilampirkan pada waktu Pendaftaran :

  1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos;
  2. Akteu notaris yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS/Orsos dari kelurahan/desa setempat minimal selama 3 (tiga) tahun;
  4. NPWP milik LKS/Orsos;
  5. Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  6. Rekomendasi dari instansi/Dinas Sosial Kabupaten bagi LKS /Orsos yang mengajukan ke tingkat provinsi;
  7. Rekomendasi dari LKKS Kabupaten;
  8. Struktur Organisasi LKS/Orsos dan susunan kepengurusan LKS/Orsos beserta fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  9. Daftar penerima manfaat ;
  10. Foto Sekretariat dan Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Instansi/Dinas Sosial secara aktif menyebarluaskan pedoman pendaftaran LKS/Orsos;
  2. LKS/Orsos mendapatkan pedoman dan formulir pendaftaran LKS/Orsos di Kantor/Instansi/Dinas Sosial Kabupaten;
  3. LKS/Orsos mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam pedoman pendaftaran;
  4. LKS/Orsos mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar;LKS/Orsos mengirim /mengembalikan formulir yang telah diisi kepada instansi/Dinas Sosial Kabupaten;
  5. Instansi Dinas Sosial Kabupaten memasukan data kedalam Sistem Komunikasi Sosial(Siskomsos) sesuai dengan formulir pendaftaran yang telah diterima dari LKS/Orsos;
  6. Instansi Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos bagi LKS/Orsos yang telah melengkapi persyaratan pendaftaran;
  7. Instansi Dinas Sosial Kabupaten mengirim tanda daftar LKS/Orsos ke alamat LKS/Orsos yang bersangkutan;
  8. LKS/Orsos memperoleh tanda daftar dan nomor register LKS/Orsos.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
4 Hari Kerja

Produk Pelayanan

  1. Izin Terdaftar
  2. Rekomendasi untuk SIOP ke Provinsi