Persyaratan
A. Persyaratan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Sehat Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami dan Istri)
- Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- Copy Akta Kelahiran COTA (Suami dan Istri)
- Copy Akta Kelahiran CAA
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Suami dan Istri)
- Kartu Keluarga dan KTP COTA (Suami dan Istri)
- Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA (Suami dan Istri)
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Foto calon orang tua angkat (Suami dan Istri) dan calon anak angkat
- Pas Foto 4X6 latar belakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar)
- Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (bermaterai)
- Surat keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA (bermaterai)
- Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai)
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa :
- Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai).
- COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak – hak dan kebutuhan anak (bermaterai)
- COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
A. Persyaratan Pengangkatan Anak
- Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya)
- Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan
- Belum mempunyai anak, atau hanya mempunyai seorang anak
- Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah
- Se-Agama dengan anak yang diangkat
- Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat
- Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah
- Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter
- Foto calon orang tua angkat (Suami dan Istri) dan calon anak angkat
- Pas Foto 4X6 latar belakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar)
- Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk :
- Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara wajar
- Tidak melantarkan anak
- Tidak memperlakukan anak secara semena – mena
- Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :
- Kepala Dinas memerintahkan Bidang Rehabilitasi Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Kepala Seksi Anak, Remaja, Lanjut Usia dan ODK melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberuikan izin atau tidak.
- Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Seksi Anak, Remaja, Lanjut Usia dan ODK menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekdin untuk ditandatangani.
- Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja
- Administrasi
- Proses Pengangkatan selama (6bulan)
Produk Layanan
- Rekomendasi Pengangkatan Anak