Rekomendasi Pengangkatan Anak

Persyaratan

A. Persyaratan Pengangkatan Anak

  1. Surat Keterangan Sehat Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami dan Istri)
  3. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  4. Copy Akta Kelahiran COTA (Suami dan Istri)
  5. Copy Akta Kelahiran CAA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Suami dan Istri)
  7. Kartu Keluarga dan KTP COTA (Suami dan Istri)
  8. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA (Suami dan Istri)
  9. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  10. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  11. Foto calon orang tua angkat (Suami dan Istri) dan calon anak angkat
  12. Pas Foto 4X6 latar belakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar)
  13. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (bermaterai)
  14. Surat keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA (bermaterai)
  15. Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai)
  16. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa :
  • Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai).
  • COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak – hak dan kebutuhan anak (bermaterai)
  • COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak.

A. Persyaratan Pengangkatan Anak

  1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya)
  2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan
  3. Belum mempunyai anak, atau hanya mempunyai seorang anak
  4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Se-Agama dengan anak yang diangkat
  6. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat
  8. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah
  9. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter
  10. Foto calon orang tua angkat (Suami dan Istri) dan calon anak angkat
  11. Pas Foto 4X6 latar belakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar)
  12. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk :
  • Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara wajar
  • Tidak melantarkan anak
  • Tidak memperlakukan anak secara semena – mena
  • Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :

  1. Kepala Dinas memerintahkan Bidang Rehabilitasi Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Kepala Seksi Anak, Remaja, Lanjut Usia dan ODK melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberuikan izin atau tidak.
  3. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Seksi Anak, Remaja, Lanjut Usia dan ODK menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  4. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekdin untuk ditandatangani.
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :

  1. Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja
  2. Administrasi
  3. Proses Pengangkatan selama (6bulan)

Produk Layanan

  1. Rekomendasi Pengangkatan Anak