Rekomendasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat
  3. Lembar Hasil Verifikasi dan Foto Lokasi (Khusus Jaminan Persalinan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :

  1. Pemohon Membawa Surat Permohonan Rekomendasi sesuai kebutuhan beserta kelengkapan Persyaratan.
  2. Berkas Pemohon diregistrasi dan Verifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
  3. Petugas Dinas Sosial melakukan Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apabila Tercatat / Masuk kategori Tidak Mampu maka akan direkomendasikan apabila masih terdapat Kuota Pengajuan.
  4. Apabila semua Kriteria sudah memadai maka akan diproses untuk diajukan.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :

1 – 2 jam (Tergantung Kelengkapan Persyaratan)