Rekomendasi dan Rujukan Wanita Tuna Susila

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat/kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Usia 15-40 tahun;
  3. Surat keterangan dokter ;
  4. Kartu Keluarga/KTP;
  5. Ada pihak yang bertanggung jawab;
  6. Tidak sedang hamil.

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Petugas/Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register;
  3. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. Pendamping IPWL menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  5. Membuat Rekomendasi;
  6. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :

  1. Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 1 hari

Produk Pelayanan

  1. Rekomendasi dan Pendampingan (Administrasi dan Jasa)