Persyaratan
- Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan untuk di rehabilitasi;
- Surat keterangan dokter spesialis jiwa;
- Surat Permohonan dari Balai;
- Pernyataan orang tua/wali.Pernyataan orang tua/wali;
- Kartu Keluarga/KTP
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :
- Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
- Mencatat dalam buku register;
- Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
- Pendamping Disabilitas menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
- Membuat Rekomendasi;
- Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 1 hari
Produk Pelayanan
- Rekomendasi dan Pendampingan