Prosedur Permohonan Rekomendasi dan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas Mental (Gangguan Psikotik) ke RSJ dan Panti Sosial Bina Laras

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Surat keterangan dokter spesialis jiwa;
  3. Surat Permohonan dari Balai;
  4. Pernyataan orang tua/wali.Pernyataan orang tua/wali;
  5. Kartu Keluarga/KTP

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register;
  3. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. Pendamping Disabilitas menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  5. Membuat Rekomendasi;
  6. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :

  1. Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 1 hari

Produk Pelayanan

  1. Rekomendasi dan Pendampingan