Persyaratan
- Surat Permohonan dari Keluarga/apparat kelurahan untuk di rehabilitasi;
- Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat / kelurahan;
- Surat keterangan dokter ;
- Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan;
- Kartu Keluarga/KTP;
- Ada pihak yang bertanggung jawab.
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :
- Petugas Kelurahan membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
- Mencatat dalam buku register;
- Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial Pendamping Lanjut Usia untuk melakukan verifikasi lapangan;
- Pendamping Lanjut Usia menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
- Membuat Rekomendasi;
- Mengirimkan ke panti yang dituju.
Jangka Waktu
- Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 1 hari
Produk Pelayanan
- Rekomendasi dan pendampingan