Prosedur Permohonan Rekomendasi bagi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/apparat kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat / kelurahan;
  3. Surat keterangan dokter ;
  4. Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan;
  5. Kartu Keluarga/KTP;
  6. Ada pihak yang bertanggung jawab.

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Petugas Kelurahan membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register;
  3. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial Pendamping Lanjut Usia untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. Pendamping Lanjut Usia menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  5. Membuat Rekomendasi;
  6. Mengirimkan ke panti yang dituju.

Jangka Waktu

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
  2. Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 1 hari

Produk Pelayanan

  1. Rekomendasi dan pendampingan