Persyaratan
- Foto Copy KTP/Akta Kelahiran bagi yang belum wajib memiliki KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat
- Surat Keterangan Hasil Verifikasi kategori miskin/tidak mampu
- Surat Rujukan dari Puskesmas
- Surat Keterangan lainnya berdasarkan kebutuhan dilapangan
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :
- Pihak/Keluarga Calon penerima menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Dinas Sosial
- Petugas Dinas Sosial Melaksanakan Assesment dan Memverifikasi berkas pengajuan serta melaksanakan survey ke tempat tinggal Calon Penerima
- Pihak Dinas Kesehatan melakukan Assesment terkait masalah Kesehatan yang dialami Calon Klien
- Setelah Lolos Verifikasi kelayakan, maka Calon Penerima bantuan segera dirujuk oleh petugas Dinas Sosial ke RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Jangka Waktu
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- 1 – 2 Jam (Tergantung Kelengkapan Persyaratan)
Produk Pelayanan
- Berupa Pelayanan Jasa dan Transportasi