Fasilitasi Anak jalanan dan Anak Terlantar

Persyaratan

  1. Form Berita Acara Penyerahan Anak
  2. Form Penerimaan
  3. Form Asessment
  4. Laporan sosial
  5. Form Rujukan

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Pelapor menyerahkan Anak Terlantar/Anak Jalanan kepada pekerja sosial;
  2. Pekerja sosial menerima laporan dan melakukan register kasus;
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap klien;
  4. Pekerja sosial membuat laporan sosial dan melakukan rujukan (jika diperlukan) dengan diketahui oleh Dinas Sosial;
  5. Pekerja sosial melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
75 menit untuk proses penjajagan awal

Produk Layanan

  1. Rekomendasi, Pendampingan dan Fasilitasi (Administrasi dan Jasa)