Persyaratan
- Form Berita Acara Penyerahan Anak
- Form Penerimaan
- Form Asessment
- Laporan sosial
- Form Rujukan
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :
- Pelapor menyerahkan Anak Terlantar/Anak Jalanan kepada pekerja sosial;
- Pekerja sosial menerima laporan dan melakukan register kasus;
- Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap klien;
- Pekerja sosial membuat laporan sosial dan melakukan rujukan (jika diperlukan) dengan diketahui oleh Dinas Sosial;
- Pekerja sosial melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
75 menit untuk proses penjajagan awal
Produk Layanan
- Rekomendasi, Pendampingan dan Fasilitasi (Administrasi dan Jasa)