Bantuan Orang Terlantar dalam Perjalanan

Persyaratan

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Foto (dibuat oleh Petugas Dinsos)

Prosedur Layanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :

  1. Orang Terlantar datang ke Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari kepolisian;
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan registrasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan/dokumen;
  3. Petugas mewawancarai tentang kronologis kerjadian termasuk menanyakan daerah yang dituju;
  4. Petugas memberikan bantuan berupa biaya/uang transport dan uang makan untuk diperjalanan.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
1 – 2 jam (tergantung kelengkapan dokumen)

Produk Pelayanan

Bantuan Transportasi