Persyaratan
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Foto (dibuat oleh Petugas Dinsos)
Prosedur Layanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :
- Orang Terlantar datang ke Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari kepolisian;
- Petugas Dinas Sosial melakukan registrasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan/dokumen;
- Petugas mewawancarai tentang kronologis kerjadian termasuk menanyakan daerah yang dituju;
- Petugas memberikan bantuan berupa biaya/uang transport dan uang makan untuk diperjalanan.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
1 – 2 jam (tergantung kelengkapan dokumen)
Produk Pelayanan
Bantuan Transportasi