Bantuan Bagi Korban Paska Bencana

Persyaratan

  1. Adanya laporan kejadian bencana dari kelurahan yang diketahui camat setempat;
  2. Laporan tersebut dilengkapi dengan KTP, KK dan dokumentasi kejadian;

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Kelurahan membuat laporan kejadian bencana yang diketahui lurah setempat kepada Dinas Sosial atau kepada Walikota dengan tembusan Dinas Sosial;
  2. Isi laporan memuat tentang ;
  • Jenis bencana;
  • Jumlah jiwa yang terkena bencana;
  • Jenis kerusakan; RB (Rusak Ringan), RR (Rusak Ringan)
  • Taksiran kerugian;
  • Foto copy KTP;
  • Foto copy KK;
  • Jenis bencana;Foto/dokumentasi rumah, jiwa yang tertimpa bencana.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :

  1. Laporan akan diterima dan diregistrasi oleh Petugas 10 Menit

Produk Pelayanan

  1. Produk Layanan Bantuan Sandang dan Pangan