Persyaratan
- Adanya laporan kejadian bencana dari kelurahan yang diketahui camat setempat;
- Laporan tersebut dilengkapi dengan KTP, KK dan dokumentasi kejadian;
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :
- Kelurahan membuat laporan kejadian bencana yang diketahui lurah setempat kepada Dinas Sosial atau kepada Walikota dengan tembusan Dinas Sosial;
- Isi laporan memuat tentang ;
- Jenis bencana;
- Jumlah jiwa yang terkena bencana;
- Jenis kerusakan; RB (Rusak Ringan), RR (Rusak Ringan)
- Taksiran kerugian;
- Foto copy KTP;
- Foto copy KK;
- Jenis bencana;Foto/dokumentasi rumah, jiwa yang tertimpa bencana.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Laporan akan diterima dan diregistrasi oleh Petugas 10 Menit
Produk Pelayanan
- Produk Layanan Bantuan Sandang dan Pangan