Persyaratan
- Form Penerimaan, Form Asessmet, Laporan Sosial;
- Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Prosedur Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :
- Pelapor memberikan laporan terkait ABH/ AMPK ke pihak Dinas Sosial
- Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan pendampingan
- Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment).
- Pekerja sosial melakukan rujukan kepada lembaga terkait dengan diketahui dinas sosial
- Pekerja sosial melaporkan hasil pendampingan kepada kasi bidang terkait
Jangka Waktu
5 Hari Kerja
Produk Layanan
- Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH (Administrasi dan Jasa)