Pendampingan dan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

Persyaratan

  1. Form Penerimaan, Form Asessmet, Laporan Sosial;
  2. Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH/ AMPK ke pihak Dinas Sosial
  2. Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan pendampingan
  3. Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment).
  4. Pekerja sosial melakukan rujukan kepada lembaga terkait dengan diketahui dinas sosial
  5. Pekerja sosial melaporkan hasil pendampingan kepada kasi bidang terkait

Jangka Waktu

5 Hari Kerja

Produk Layanan

  1. Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH (Administrasi dan Jasa)