Persyaratan
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat
- Lembar Hasil Verifikasi dan Foto Lokasi (Khusus Jaminan Persalinan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :
- Pemohon Membawa Surat Permohonan Rekomendasi sesuai kebutuhan beserta kelengkapan Persyaratan.
- Berkas Pemohon diregistrasi dan Verifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
- Petugas Dinas Sosial melakukan Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apabila Tercatat / Masuk kategori Tidak Mampu maka akan direkomendasikan apabila masih terdapat Kuota Pengajuan.
- Apabila semua Kriteria sudah memadai maka akan diproses untuk diajukan.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
1 – 2 jam (Tergantung Kelengkapan Persyaratan)