TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Tasikmalaya di atur oleh Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Sosial Kota Tasikmalaya

Bagian Ke satu : Kepala Dinas Sosial

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja  Dinas  dalam bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Serta Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial.

(2) Rincian tugas Kepala Dinas :

a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;

b.        merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Dinas untuk mendukung visi dan misi daerah;

c.        merumuskan kebijakan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial;

d.        menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kebijakan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta
perlindungan dan jaminan sosial
;

e.        menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas;

f.          menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit;

g.        melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;

h.       memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan  dan tugas umum
pemerintahan di bidang
pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan
sosial
;

i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua : Sekretariat

Pasal 5

(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan  yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.

(2) Rincian tugas Sekretariat :

a.               menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;

b.                menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran Dinas;

c.                  menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

d.                menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas;

e.                  menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;

f.                     menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Dinas;

g.                 menyelenggarakan penataan organisasi meliputi  pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;

h.               mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial;

i.                     menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial;

j.                     menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;

k.                melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;

l.                     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sekretariat membawahkan Sub Bagian Tata Usaha

Pasal 6

(1) Rincian tugas Sub Tata Usaha, sebagai berikut: 

a.  melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha; 

b.  melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas; 

c.  melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas; 

d.  melaksanakan  pengelolaan  barang milik daerah di lingkungan Dinas; 

e.  melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas; 

f.  melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas; 

g.  melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas; 

h.  melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas; 

i.  melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas; 

j.  melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; 

k.  melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian  Tata Usaha; 

l.  melaksanakan koordinasi dengan  Unit kerja terkait; dan 

m.  melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian ketiga : Bidang Pemberdayaan Sosial

Pasal 7

(1) Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan pengelolaan taman makam  pahlawan.

(2) Rincian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial :

a.    menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja  Bidang  Pemberdayaan Sosial sesuai perjanjian kinerja; 

b.   melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja; 

 c.   menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial;  

d.   mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan data potensi sumber kesejahteraan sosial; 

e.   mengoordinasikan  dan mengendalikan  undian gratis berhadiah dan pengumpulan sumbangan uang atau barang; 

f.   menyelenggarakan  upaya pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial; 

g.   menyelenggarakan  pengelolaan taman makam pahlawan; 

h.   melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas  Bidang Pemberdayaan Sosial; 

i.   melaksanakan pembinaan kinerja  jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial; 

j.   melaksanakan penyediaan  dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya  dalam rangka pencapaian target kinerja oleh  jabatan fungsional dan jabatan pelaksana  yang berada di bawahnya; 

k.   melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan 

l.   melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Keempat : Bidang Rehabilitasi Sosial

Pasal 8

(1) Bidang  Rehabilitasi Sosial  mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta  penyelenggaraan kebijakan  di  Bidang Rehabilitasi Sosial.

(2) Rincian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial:

a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai perjanjian kinerja; 

b.  melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja; 

c.  menyelenggarakan perumusan kebijakan  Bidang Rehabilitasi Sosial bagi PMKS; 

d.  mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan data PMKS; 

e.  menyelenggarakan  upaya  Rehabilitasi  Sosial meliputi layanan data dan pengaduan, layanan kedaruratan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi PMKS serta layanan lainnya; 

f.  menyelenggarakan kerjasama atau kemitraan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi PMKS; 

g.  melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang  Rehabilitasi Sosial; 

h.   melaksanakan pembinaan kinerja  jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Rehabilitasi Sosial; 

i.  melaksanakan penyediaan  dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya  dalam rangka pencapaian target kinerja oleh  jabatan fungsional dan jabatan pelaksana  yang berada di bawahnya; 

j.  melaksanakan koordinasi dengan  Unit kerja terkait; dan 

k.  melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bagian Ke lima : Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pasal 9

(1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok mengoordinasikan  perumusan kebijakan penyelenggaraan  kebijakan  dan pembinaan Perlindungan  Sosial dan Jaminan Sosial.

(2) Rincian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial:

a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai perjanjian kinerja; 

b.  melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di  dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja; 

c.  menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; 

d.  mngoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan data fakir miskin; 

e.  melaksanakan pengembangan Jaminan Sosial dan Perlindungan Sosial; 

f.  melaksanakan pemberian bimbingan  teknis  dan supervisi di  Bidang Perlindungan  dan  Jaminan Sosial; 

g.  mengoordinasikan dan menyelenggarakan penanganan bencana meliputi perlindungan sosial bagi korban bencana serta pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;  

h.   menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan pelaksanaan  Perlindungan Sosial  dan  Jaminan Sosial; 

i.  melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; 

j.  melaksanakan pembinaan kinerja  jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; 

k.  melaksanakan penyediaan  dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya  dalam rangka pencapaian target kinerja oleh  jabatan fungsional dan jabatan pelaksana  yang berada di bawahnya; 

l.  melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan 

m.  melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bagian Ke Enam: Unit Pelaksana Teknis Daerah

 

Pasal 10

Tugas pokok dan rincian tugas UPTD diatur lebih lanjut dalam Peraturan  Wali Kota  tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD.

Bagian Ke Tujuh: Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 11

Tugas pokok dan rincian tugas  kelompok jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.