TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Tasikmalaya di atur oleh Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Sosial Kota Tasikmalaya
Bagian Ke satu : Kepala Dinas Sosial
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja Dinas dalam bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Serta Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial.
(2) Rincian tugas Kepala Dinas :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
b. merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Dinas untuk mendukung visi dan misi daerah;
c. merumuskan kebijakan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial;
d. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kebijakan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta
perlindungan dan jaminan sosial;
e. menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas;
f. menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit;
g. melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum
pemerintahan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan
sosial;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua : Sekretariat
Pasal 5
(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.
(2) Rincian tugas Sekretariat :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
b. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran Dinas;
c. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
d. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas;
e. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;
f. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Dinas;
g. menyelenggarakan penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
h. mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial;
i. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial;
j. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
l. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sekretariat membawahkan Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 6
(1) Rincian tugas Sub Tata Usaha, sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha;
b. melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
c. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas;
d. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
e. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
f. melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
g. melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
h. melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas;
i. melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
j. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
l. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian ketiga : Bidang Pemberdayaan Sosial
Pasal 7
(1) Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan pengelolaan taman makam pahlawan.
(2) Rincian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pemberdayaan Sosial sesuai perjanjian kinerja;
b. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
c. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial;
d. mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan data potensi sumber kesejahteraan sosial;
e. mengoordinasikan dan mengendalikan undian gratis berhadiah dan pengumpulan sumbangan uang atau barang;
f. menyelenggarakan upaya pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial;
g. menyelenggarakan pengelolaan taman makam pahlawan;
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial;
i. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial;
j. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
k. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat : Bidang Rehabilitasi Sosial
Pasal 8
(1) Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta penyelenggaraan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial.
(2) Rincian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial:
a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai perjanjian kinerja;
b. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
c. menyelenggarakan perumusan kebijakan Bidang Rehabilitasi Sosial bagi PMKS;
d. mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan data PMKS;
e. menyelenggarakan upaya Rehabilitasi Sosial meliputi layanan data dan pengaduan, layanan kedaruratan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi PMKS serta layanan lainnya;
f. menyelenggarakan kerjasama atau kemitraan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi PMKS;
g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
h. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Rehabilitasi Sosial;
i. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
j. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bagian Ke lima : Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 9
(1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok mengoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan kebijakan dan pembinaan Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial.
(2) Rincian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial:
a. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai perjanjian kinerja;
b. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
c. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. mngoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan data fakir miskin;
e. melaksanakan pengembangan Jaminan Sosial dan Perlindungan Sosial;
f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
g. mengoordinasikan dan menyelenggarakan penanganan bencana meliputi perlindungan sosial bagi korban bencana serta pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
h. menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan pelaksanaan Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
j. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
k. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
l. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bagian Ke Enam: Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 10
Tugas pokok dan rincian tugas UPTD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD.
Bagian Ke Tujuh: Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 11
Tugas pokok dan rincian tugas kelompok jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.